Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Pegawai yang menjadi Plt. atau Plh. dapat diberikan Tunjangan Kinerja tambahan.
(2) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat dalam jangka waktu paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender tidak terputus dalam jabatan yang sama.
(3) Tunjangan Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai setingkat yang ditunjuk sebagai Plt.
dan/atau Plh. Menerima tambahan Tunjagan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
b. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. menerima tambahan Tunjagan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(4) Penugasan Plt. ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt. dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dikecualikan bagi Plt. yang penugasannya diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(7) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
