Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Penghentian Tunjangan Kinerja dilakukan berdasarkan keputusan pemindahan atau pemberhentian PNS.
Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII
(2) Perhitungan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang berhenti sebagai Pegawai tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
