Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan LKPP yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan LKPP yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan LKPP yang diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan/atau
d. Pegawai di lingkungan LKPP yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Selain kepada Pegawai dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mendapat penugasan di luar lingkungan LKPP, kecuali ditugaskan pada instansi dengan Tunjangan Kinerja lebih rendah;
b. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
c. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan aparatur sipil negara; dan/atau
e. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
