Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEPALA DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. 2. Kepala LKPP yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta bertugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP. 3. Pegawai di Lingkungan LKPP selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan LKPP. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 7. Atasan Langsung adalah pejabat yang secara langsung membawahi Pegawai. 8. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan hasil evaluasi kinerja Pegawai. 9. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja Pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap triwulan. 10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai. Paraf I Paraf II Paraf III Paraf IV Paraf V Paraf VI Paraf VII 11. Kelas Jabatan adalah sebuah sistem klasifikasi Jabatan sesuai tingkatan beban tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenangnya. 12. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai. 13. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada PNS di LKPP untuk mengikuti pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan baik di dalam maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu, baik melalui pendanaan oleh penyelenggara maupun dengan pendanaan mandiri. 14. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis melalui aplikasi pencatatan kehadiran Pegawai dalam bentuk permohonan serta disetujui oleh Atasan Langsung. 15. Terlambat Masuk Bekerja yang selanjutnya disebut TL adalah Pegawai yang melakukan presensi kehadiran melebihi ketentuan jam masuk bekerja yang telah ditentukan. 16. Pulang Sebelum Waktunya yang selanjutnya disebut PSW adalah Pegawai yang melakukan presensi kehadiran sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditentukan. 17. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif. 18. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap. 19. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
Your Correction