Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilakukan setelah berlakunya Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Perjanjian Hibah Luar Negeri atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal penandatanganan kontrak dengan Penyedia dilakukan dan kontrak tersebut efektif atau dilaksanakan sebelum penandatanganan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Perjanjian Hibah Luar Negeri, EA harus memastikan adanya ketentuan pembiayaan atas pengeluaran untuk kontrak tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Perjanjian Hibah Luar Negeri.
Your Correction
