Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kajian pengadaan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan kualitas pengadaan, serta mewujudkan value for money.
(2) EA menyusun dan MENETAPKAN kajian pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai rencana strategis pengadaan.
(3) Penyusunan dan penetapan rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelaksanaan peningkatan persiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah/Daftar Rencana Kegiatan Hibah sampai dengan sebelum pencantuman dalam Daftar Kegiatan.
(4) Apabila diperlukan, rencana strategis pengadaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan dan penetapan kembali.
(5) Rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi masukan bagi EA untuk membuat kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/ Pemberi Hibah Luar Negeri terkait tata cara/ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan digunakan dalam implementasi Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri pada saat negosiasi Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri.
(6) Rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. identifikasi kebutuhan
b. riset dan analisis pasar barang/jasa termasuk ketersediaan barang/jasa yang dimaksud di pasar dalam negeri maupun ketersediaan dari pelaku usaha di dalam negeri;
c. analisis strategi pengadaan dan metode pemilihan Penyedia;
d. identifikasi dan mitigasi risiko implementasi, termasuk dan tidak terbatas pada adanya tambahan kapasitas pengadaan (jika dibutuhkan) untuk dapat menegosiasikan Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dan/atau implementasi pengadaan dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri tersebut;
dan
e. pelaksanaan kegiatan lain.
(7) EA dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten dalam menyusun kajian pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Pihak yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) terdiri atas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agen Pengadaan dan/atau tenaga ahli.
Your Correction
