Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Internasional, LKPP bertindak sebagai mitra utama dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri.
(2) LKPP sebagai mitra utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan masukan terhadap pedoman pengadaan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri melalui representasi pemerintah yang ada di organisasi Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri tersebut.
(3) LKPP sebagai mitra utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri.
Your Correction
