Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun dan MENETAPKAN kajian pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai rencana strategis pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional.
(2) Penyusunan dan penetapan rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan anggaran.
(3) Apabila diperlukan, rencana strategis pengadaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan dan penetapan kembali.
(4) Rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a. identifikasi kebutuhan;
b. riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. analisis strategi pengadaan dan metode pemilihan Penyedia;
d. identifikasi potensi penggunaan produk dalam negeri, pelaku usaha nasional, dan/atau pemberlakuan preferensi harga;
e. hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d menghasilkan kondisi:
1) tidak adanya pelaku usaha nasional yang
mampu dan memenuhi persyaratan;
2) tidak tersedianya Barang/Jasa yang dibutuhkan di pasar dalam negeri; dan/atau 3) tidak cukup kompetisi untuk Barang/Jasa tersebut di pasar dalam negeri;
f. identifikasi dan mitigasi risiko; dan
g. pelaksanaan kegiatan lain.
(5) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pihak yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terdiri atas Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agen Pengadaan, dan/atau tenaga ahli.
Your Correction
