Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kajian pengadaan yang tepat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan kualitas pengadaan, serta mewujudkan value for money.
(2) Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk:
a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);
b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Pengadaan Barang/Jasa Internasional dapat dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Nasional yang mampu dan memenuhi persyaratan.
Your Correction
