Correct Article 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan protokol dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Your Correction
