Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan Surat Keputusan KPK;
(2) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/Salinan Surat Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPG yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat;
(3) Dalam hal Surat Keputusan KPK disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Surat Keputusan KPK kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat.
Your Correction
