Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Apabila dalam jangka waktu penyampaian Laporan Gratifikasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terlampaui, maka Penerima Gratifikasi wajib menyampaikan secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, e-mail atau website KPK (online).
(2) Laporan Gratifikasi kepada KPK sebagimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara sebagai berikut:
a. datang langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi; atau
b. melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
(3) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Penerima Gratifikasi kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Laporan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
Your Correction
