Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG melaporkan penerimaan Gratifikasi berdasarkan Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada KPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Your Correction