Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP.
(2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara:
a. disampaikan melalui UPG; dan
b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online).
Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
Your Correction
