Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ASN LKPP wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku ASN LKPP. (2) Penyampaian Laporan Gratifikasi dilakukaan dengan cara: a. disampaikan melalui UPG; dan b. disampaikan secara langsung ke kantor KPK oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi (batas waktunya) atau melalui pos, e-mail, atau website KPK (online). Paragraf Pertama Penyampaian Laporan Gratifikasi Kepada UPG
Your Correction