Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Tugas dan Kewenangan UPG:
1) melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi;
2) melakukan koordinasi dengan unit atau bagian terkait implementasi dan efektivitas pengendalian Gratifikasi;
3) melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi Gratifikasi;
4) mengusulkan kebijakan pengelolaan, pembentukan lingkungan anti Gratifikasi dan pencegahan korupsi di lingkungan LKPP; dan 5) menerima Laporan Gratifikasi dari pihak Internal dan mengkoordinasikannya dengan KPK.
Your Correction
