Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan; b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau d. merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar. (2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi: a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan; dan b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan. (3) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan Gratifikasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi; b. diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara Kedinasan. Pengertian terbuka dimaknai cara pemberian yang terbuka yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan; dan c. berlaku umum yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai (mengacu pada standar biaya umum), untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. (4) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, di dalam negeri maupun di luar negeri, baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan antara lain sebagai berikut: 1) seminar kit Kedinasan yang berlaku umum; 2) cinderamata/suvenir yang berlaku umum; 3) hadiah/doorprize yang berlaku umum; 4) fasilitas penginapan yang berlaku umum; dan 5) konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang berlaku umum. b. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di LKPP tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi Penerima antara lain sebagai berikut: 1) honor/insentif, baik berupa uang maupun setara uang; 2) fasilitas penginapan; 3) cinderamata/suvenir/paket; 4) jamuan makan; 5) fasilitas transportasi; dan/atau 6) barang yang bersifat mudah busuk atau rusak seperti bingkisan makanan atau buah. (5) Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. hadiah langsung/undian, rabat, voucer, point rewards, atau suvenir yang berlaku Umum; b. prestasi akademis atau non (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) biaya sendiri; c. keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; d. kompensasi atas profesi di luar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari ASN LKPP, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak melanggar kode etik pegawai; e. pemberian yang berasal dari Pihak Lain sebagai hadiah pada perayaan perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) dari masing- masing pemberi Gratifikasi pada setiap kegiatan atau peristiwa yang bersangkutan dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi; f. pemberian dari Pihak Lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari Pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima Gratifikasi; g. pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka: 1) promosi jabatan; dan/atau 2) pindah/mutasi tempat kerja. h. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/ nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; i. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); j. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Penerima Gratifikasi, bapak/ibu/ mertua, suami/istri, atau anak Penerima Gratifikasi; k. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; l. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; m. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait Kedinasan; n. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; o. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum; p. hidangan atau sajian yang berlaku umum; q. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi Kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum; r. penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; atau s. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Pejabat/Pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai.
Your Correction