Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan meliputi: a. Gratifikasi terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; b. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; c. Gratifikasi terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi; d. Gratifikasi terkait dengan pelaksanaan tugas ASN LKPP termasuk perjalanan dinas yang penerimaannya bukan merupakan penerimaan yang sah/resmi dari instansi Penyelenggara Negara/ASN; e. Gratifikasi terkait dengan proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai; f. Gratifikasi terkait dengan proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. Gratifikasi sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG; h. Gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. Gratifikasi dari Pejabat/pegawai atau Pihak Lain pada hari raya keagamaan; j. Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2); dan k. Gratifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya. Paragraf Kedua Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan
Your Correction