Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAPORAN GRATIFIKASI DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ASN LKPP yang tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction