Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA EKA KARYA BALI
Current Text
Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali, dalam melaksanakan tugasnya, harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
