Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA EKA KARYA BALI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
c. pemberian layanan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Your Correction
