Correct Article 75
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, jika telah selesai menjalankan tugas di luar Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian.
Your Correction
