Correct Article 72
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.
Your Correction
