Correct Article 71
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Analis Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
(4) Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
(5) Ketentuan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa:
a. tidak menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani selama menduduki jabatan; dan/atau
b. menjalani masa persiapan pensiun.
Your Correction
