Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya dalam hal: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (4) Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (5) Ketentuan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa: a. tidak menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani selama menduduki jabatan; dan/atau b. menjalani masa persiapan pensiun.
Your Correction