Correct Article 62
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Analis Perkebunrayaan yang memperoleh Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan atau pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Your Correction
