Correct Article 61
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Kelengkapan dokumen usulan kenaikan pangkat atau jabatan terdiri atas:
a. surat permohonan dari pejabat pengusul;
b. surat pernyataan dari pimpinan instansi, yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan akan naik pangkat/jabatan;
c. surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
d. fotokopi keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
e. fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat/jabatan terakhir;
f. fotokopi PAK terakhir untuk kenaikan pangkat kedua kali dan seterusnya atau untuk pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
g. nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
h. bukti fisik hasil kegiatan.
Your Correction
