Correct Article 59
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jenjang jabatan dengan pangkat; atau
b. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
