Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kenaikan pangkat Analis Perkebunrayaan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction