Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Tim Penilai Unit Kerja belum terbentuk, penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan dapat dimintakan kepada Tim Penilai unit kerja lain atau Tim Penilai yang terdekat.
Your Correction