Correct Article 56
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat membentuk tim teknis yang anggotanya terdiri atas para
ahli baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Your Correction
