Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugas- tugasnya dibentuk sekretariat Tim Penilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang ketua sekretariat Tim Penilai; dan b. sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Your Correction