Correct Article 55
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugas- tugasnya dibentuk sekretariat Tim Penilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang ketua sekretariat Tim Penilai; dan
b. sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Your Correction
