Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Analis Perkebunrayaan.
Your Correction