Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada LIPI untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan LIPI; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
Your Correction