Correct Article 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai, terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada LIPI untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan
LIPI, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada LIPI untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan LIPI;
c. Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
d. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Perguruan Tinggi.
Your Correction
