Correct Article 43
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Setiap Analis Perkebunrayaan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, dan mengusulkan DUPAK.
(2) Pengusulan DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kenaikan pangkat Analis Perkebunrayaan dilakukan sebelum periode kenaikan pangkat.
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik dan/atau daftar rekapitulasi bukti fisik.
Your Correction
