Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kali penilaian Angka Kredit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Your Correction