Correct Article 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Setiap kali penilaian Angka Kredit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Your Correction
