Correct Article 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Analis Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis perkebunrayaan dan pengembangan profesi yaitu:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
dan
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda.
Your Correction
