Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Pada awal tahun, setiap Analis Perkebunrayaan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing- masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Your Correction
