Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Lembaga ini, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat Yang Berwenang. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan tercantum dalam Sub Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan dari penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. surat permohonan dari pejabat pengusul; b. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. surat keterangan tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; e. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi calon PNS dan PNS; f. fotokopi ijazah Sarjana (S1); g. sertifikat Uji Kompetensi; h. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan i. bukti fisik hasil kegiatan.
Your Correction