Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Teknisi Perkebunrayaan yang telah memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; dan
e. memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a.
Your Correction
