Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang perkebunrayaan. (7) Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagai berikut: a. surat permohonan dari pejabat pengusul; b. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; c. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang perkebunrayaan paling sedikit 2 (dua) tahun; d. surat keterangan tersedia formasi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; e. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi PNS; f. fotokopi ijazah Sarjana (S1) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain; g. fotokopi nota PAK; h. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan i. bukti fisik hasil kegiatan.
Your Correction