Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui Pengangkatan Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang perkebunrayaan.
(6) Analis Perkebunrayaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
(7) Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. surat permohonan dari pejabat pengusul;
b. surat pernyataan dari pimpinan instansi, yang menyatakan bahwa PNS yang akan diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan benar-benar ditugaskan di unit Kebun Raya;
c. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi calon PNS dan PNS;
d. fotokopi Ijazah Sarjana (S1) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain yang terkait dengan bidang perkebunrayaan;
e. fotokopi sertifikat Uji Kompetensi;
f. fotokopi sertifikat pelatihan pembentukan dasar (latsar); dan
g. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
Your Correction
