Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Perkebunrayaan, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
Your Correction
