Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seorang PNS atau Analis Perkebunrayaan yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi paling cepat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi terakhir.
Your Correction