Correct Article 67
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Seorang PNS atau Analis Perkebunrayaan yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi paling cepat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi terakhir.
Your Correction
