Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan oleh Tim Penilai dari: a. Instansi Pembina untuk jenjang Analis Prekebunrayaan Ahli Madya; atau b. Instansi Pusat, Instansi Daerah, atau Perguruan Tinggi untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda.
Your Correction