Correct Article 66
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan oleh Tim Penilai dari:
a. Instansi Pembina untuk jenjang Analis Prekebunrayaan Ahli Madya; atau
b. Instansi Pusat, Instansi Daerah, atau Perguruan Tinggi untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda.
Your Correction
