Correct Article 65
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 untuk pengangkatan dalam jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui uji portofolio pengajuan Angka Kredit dan wawancara.
Your Correction
