Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungannya masing-masing.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan.
(4) Pelaksanaan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
