Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar kompetensi jabatan.
Your Correction
