Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Madya sebagai berikut:
a. menguasai teknik analisis data dan informasi;
b. menguasai teknik pengolahan data;
c. menguasai teknik perencanaan pengembangan koleksi dan taman tematik;
d. menguasai teknik pemantauan dan evaluasi penataan taman tematik;
e. menguasai teknik pembuatan laporan;
f. menguasai teknik penulisan ilmiah;
g. mampu menyusun rencana pengembangan kawasan konservasi;
h. mampu memberikan rekomendasi jenis tumbuhan untuk kebun raya;
i. mampu mengklasifikasikan tingkat permasalahan/ kerusakan koleksi tumbuhan dan tindak lanjutnya;
j. mampu membuat rekomendasi perubahan desain taman tematik;
k. mampu melakukan kegiatan eksplorasi sebagai ketua;
l. mampu memberikan rekomendasi upaya pengembangan material tanaman;
m. mampu membuat karya tulis ilmiah; dan
n. mampu membuat kajian ilmiah sosial budaya pemanfaatan tumbuhan tertentu.
Your Correction
