Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda sebagai berikut:
a. menguasai teknik pengumpulan data;
b. menguasai teknik pengolahan dan analisis data;
c. menguasai teknik identifikasi tumbuhan;
d. menguasai teknik perencanaan anggaran dan produksi;
e. menguasai teknik analisis kesehatan tumbuhan;
f. menguasai teknik pembuatan laporan;
g. menguasai teknik desain taman tematik;
h. menguasai teknik penulisan ilmiah;
i. menguasai teknik pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik;
j. mampu menyusun rencana perawatan koleksi dan pertukaran biji;
k. mampu membuat rekomendasi penanganan koleksi terganggu;
l. mampu mengimplemetasikan program database koleksi tumbuhan terintegrasi;
m. mampu melakukan verifikasi gambar desain taman;
n. mampu melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan koleksi tumbuhan;
o. mampu melakukan kajian ilmiah status kelangkaan tumbuhan;
p. mampu melakukan kegiatan eksplorasi sebagai tenaga ahli;
q. mampu membuat kajian ilmiah status kelangkaan tumbuhan; dan
r. mampu membuat karya tulis ilmiah.
Your Correction
