Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda sebagai berikut: a. menguasai teknik pengumpulan data; b. menguasai teknik pengolahan dan analisis data; c. menguasai teknik identifikasi tumbuhan; d. menguasai teknik perencanaan anggaran dan produksi; e. menguasai teknik analisis kesehatan tumbuhan; f. menguasai teknik pembuatan laporan; g. menguasai teknik desain taman tematik; h. menguasai teknik penulisan ilmiah; i. menguasai teknik pengukuran sifat fisik, kimia, dan biologi pupuk organik; j. mampu menyusun rencana perawatan koleksi dan pertukaran biji; k. mampu membuat rekomendasi penanganan koleksi terganggu; l. mampu mengimplemetasikan program database koleksi tumbuhan terintegrasi; m. mampu melakukan verifikasi gambar desain taman; n. mampu melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan koleksi tumbuhan; o. mampu melakukan kajian ilmiah status kelangkaan tumbuhan; p. mampu melakukan kegiatan eksplorasi sebagai tenaga ahli; q. mampu membuat kajian ilmiah status kelangkaan tumbuhan; dan r. mampu membuat karya tulis ilmiah.
Your Correction