Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sebagai berikut:
a. menguasai teknik pengumpulan data;
b. menguasai teknik verifikasi data;
c. menguasai teknik analisis data;
d. menguasai teknik identifikasi tumbuhan;
e. menguasai teknik analisis kesehatan tumbuhan;
f. menguasai teknik evaluasi dan monitoring pertumbuhan;
g. menguasai teknik penyiapan dan seleksi material tumbuhan;
h. menguasai teknik pengujian biji dan pupuk organik;
i. menguasai teknik pembuatan laporan;
j. menguasai program database koleksi terintegrasi;
k. menguasai teknik desain taman tematik;
l. menguasai teknik penulisan ilmiah;
m. mampu mengolah data hasil pengamatan;
n. mampu menyusun rencana target koleksi dan pengujian biji;
o. mampu melakukan pengamatan koleksi tumbuhan;
p. mampu membuat kajian ilmiah potensi tumbuhan;
q. mampu memberikan rekomendasi penanganan kerusakan koleksi;
r. mampu melakukan kegiatan eksplorasi; dan
s. mampu membuat karya tulis ilmiah.
Your Correction
